Mengapa UU TNI Harus Dibatalkan? Ini Kata Koalisi Sipil ke MK
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendesak agar sejumlah pasal dalam UU tersebut dibatalkan karena dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Lantas, apa saja poin-poin krusial yang menjadi landasan tuntutan koalisi sipil ini?
Salah satu argumen utama yang diajukan adalah terkait dengan perluasan kewenangan TNI di luar fungsi pertahanan negara. Koalisi sipil menyoroti pasal-pasal yang memberikan ruang bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai urusan sipil, seperti penanganan terorisme, konflik sosial, hingga penertiban. Mereka berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam ranah sipil berpotensi menggerus peran dan fungsi kepolisian serta melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
Selain itu, koalisi sipil juga menyoroti pasal-pasal yang dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Mereka mengkhawatirkan adanya potensi kembalinya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) di masa lalu, di mana militer memiliki peran ganda dalam pertahanan dan sosial-politik. Menurut mereka, UU TNI yang berlaku saat ini belum sepenuhnya membatasi peran TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap TNI. Koalisi sipil menilai bahwa UU TNI belum secara efektif mengatur mekanisme pengawasan sipil yang kuat terhadap kinerja dan tindakan militer. Mereka mendorong adanya mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum oleh anggota TNI.
Dalam permohonannya ke MK, koalisi sipil juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Mereka berargumen bahwa pelibatan TNI dalam urusan sipil dapat mengganggu fokus dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugas utamanya menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan mengajukan uji materiil ke MK, koalisi sipil berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan pasal-pasal dalam UU TNI yang dinilai bermasalah. Mereka meyakini bahwa langkah ini penting untuk memperkuat supremasi sipil, menjaga demokrasi, dan memastikan TNI tetap profesional dalam menjalankan fungsi pertahanannya. Putusan MK atas permohonan ini akan menjadi tonggak penting dalam reformasi sektor keamanan di Indonesia.