Dalam panggung global yang semakin terhubung, pemahaman tentang hukum internasional dan kedaulatan negara menjadi sangat krusial. Bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar dan berpenduduk padat, menjaga kedaulatan negara bukan hanya urusan domestik, tetapi juga bagian integral dari posisinya di mata dunia. Kepatuhan terhadap hukum internasional menjadi landasan bagi Indonesia untuk mempertahankan hak-haknya sekaligus menjalin hubungan baik dengan negara lain.
Prinsip kedaulatan adalah salah satu fundamental dalam hukum internasional, yang menegaskan bahwa setiap negara berhak mengendalikan wilayahnya tanpa campur tangan dari pihak luar. Indonesia, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, secara konsisten menjunjung tinggi prinsip ini dalam setiap kebijakan luar negerinya. Hal ini tercermin dari keaktifan Indonesia dalam berbagai forum internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan ASEAN, di mana Indonesia selalu menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah setiap wilayah. Pada Sidang Majelis Umum PBB pada 23 September 2024, perwakilan Indonesia menegaskan kembali komitmen negara terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk non-intervensi dan penyelesaian sengketa secara damai.
Dalam konteks maritim, kedaulatan negara Indonesia diakui secara internasional melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1985. Konvensi ini memberikan hak berdaulat kepada Indonesia atas laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinennya. Dengan dasar hukum ini, Indonesia memiliki legitimasi untuk menegakkan hukum di wilayah perairannya, seperti memberantas penangkapan ikan ilegal, menjaga keamanan jalur pelayaran, dan mengelola sumber daya kelautan. Contoh nyata adalah tindakan tegas pemerintah Indonesia dalam menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan, sebuah langkah yang sah di bawah kerangka hukum internasional dan kedaulatan negara.
Meskipun demikian, menegakkan kedaulatan negara juga berarti bersikap responsif terhadap dinamika regional dan global. Indonesia terus berupaya menyelesaikan sengketa perbatasan, baik darat maupun laut, melalui jalur diplomasi sesuai dengan prinsip hukum internasional. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang bertanggung jawab, yang menjunjung tinggi perdamaian tanpa mengorbankan integritas wilayahnya. Dengan komitmen kuat pada hukum internasional dan kedaulatan negara, Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai aktor penting dan disegani di kancah global.
